Penebar Teror Semprot Cairan ke Pesepeda Wanita Ditangkap, Motifnya Sakit Hati

semprot cairan
semprot cairan (Foto : )
Pelaku teror penyemprotan cairan ke pesepeda perempuan di daerah Kabupaten Sleman berhasil dibekuk oleh jajaran Satreskrim Polres Sleman. Semua korbannya memilik ciri-ciri fisik yang hampir mirip, ternyata alasan pelaku karena sakit hati pernah dikecawakan perempuan dengan ciri fisik seperti itu.
Pelaku asal Temanggung, Jawa Tengah berinisial J (37) ini sudah 7 kali beraksi di daerah Sleman dengan korbannya adalah pesepeda perempuan semua.Kapolres Sleman, AKBP Anton Firmanto menjabarkan jika J dibekuk saat akan beraksi di daerah Sleman pada Minggu, 27 Desember 2020. Dalam beraksi, J menggunakan cairan berbahan lem Dextone untuk menyemprot bagian tubuh korbannya yang sedang bersepeda."Pelaku melakukan penyiraman kepada pesepeda perempuan dengan menggunakan lem Dextone. Lem tersebut kalau disemprotkan kepada celana atau kain akan terbakar atau melukai kulit yang kena lem," ujar Anton, di Mapolres Sleman.Anton menerangkan jika pelaku sengaja mengincar korban perempuan bersepeda karena sakit hati pernah dikecewakan oleh perempuan. Dalam setiap aksinya, kata Anton, pelaku mengincar korban dengan ciri-ciri sama dengan perempuan yang mengecewakannya yaitu berbadan agak gempal dan berambut pendek.Anton menuturkan setiap beraksi, pelaku mengintai korbannya terlebih dahulu. Apabila ada pesepeda perempuan dengan ciri itu, maka pelaku akan memepetnya dengan sepeda motor dan menyiramkan cairan lem ke bagian tubuhnya.Anton menerangkan pelaku terhitung sudah beraksi sejak Oktober 2020 dan sudah ada 7 orang korban. Kesemua korban adalah perempuan yang sedang bersepeda."Sasaran dari 7 TKP yang sudah kita amati mengarahnya pinggul dan paha. Dari 7 TKP itu kita amati korban mengalami celana robek karena terbakar," ujar Anton.Anton menambahkan selama ini pelaku tinggal berpindah-pindah dan bekerja serabutan. Sementara untuk sepeda motor yang dipakai pelaku dalam beraksi adalah pinjaman dari teman."Pelaku J dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Ancaman hukuman penjara maksimal di atas 2 tahun," tegas Anton.
Andri Prasetiyo | Sleman, Yogyakarta