Buronan Kasus Korupsi Dana Desa Ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung

Buronan Kasus Korupsi Dana Desa Ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Foto Istimewa)
Buronan Kasus Korupsi Dana Desa Ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Foto Istimewa) (Foto : )
Tim Intelijen Kejagung bersama Tim Intelijen Kejati Jambi dan Tim Intelijen Kejati Sumatra Utara, berhasil menangkap buronan kasus korupsi dana desa.
Seorang kepala desa yang menjadi buronan tersangka kasus korupsi dana desa dengan nilai mencapai hampir Rp1 miliar itu diciduk di jalan desa.Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Sunarta, identitas tersangka adalah Sarpin (48). Kades Bulungihit, Kecamatan Marbau, Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara.Sunarta menjelaskan, Sarpin merupakan tersangka kasus korupsi pengelolaan APBDesa pada Desa Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara tahun anggaran 2016-2019, dengan kerugian negara senilai Rp960 juta.Seperti dikutip dari rri.co.id, Kejaksaan juga telah mengeluarkan Surat Penyidikan Kejaksaan Negeri Labuhan Batu Nomor: Print-01/L.2.18/F.2/07/2020 tanggal 14 Juli 2020.Namun, setelah dijadikan tersangka, Sarpin beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Hingga kejaksaan mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap yang bersangkutan.Akhirnya, kata Sunarta, tersangka ditangkap di Jalan Desa Siberida, RT 09, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, Senin (23/11/2020) malam.