Remaja Putri di Sampit Dijadikan Budak Seks Ayah Kandung Selama 5 Tahun

budak seks ayah kandung
budak seks ayah kandung (Foto : )
Korban saat ini berusia 16 tahun dan sudah dicabuli ayahnya sedari umur 11 tahun, sejak remaja putri itu masih SMP.
Seorang pria, warga salah satu desa di Kecamatan Mentaya Hulu tega menjadikan anak kandungnya sendiri budak seks. Bahkan, itu berlangsung sejak 5 tahun terakhir. Tersangka kini diamankan Polres Kotim setelah kasusnya terungkap."Korban saat ini berumur 16 tahun. Dia menjadi korban sejak berusia 11 tahun," kata Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, Selasa (20/10/2020).Perbuatan asusila tersebut sudah lebih 10 kali dilakukan tersangka, sejak korban masih duduk di bangku SMP hingga SMA.Perbuatan biadab tersebut dilakukan tersangka di beberapa tempat. Mulai dari rumahnya di Mentaya Hulu, hingga saat korban mendiami barak di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang."Untuk lokasi kejadian masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Tapi salah satunya, sebuah barak korban di Sampit," terang Jakin.Perbuatan itu terbongkar setelah korban melaporkan aksi bejat ayahnya kepada pamannya. Hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Polres Kotim.
Didi Syachwani | Kotawaringin Timur, Kalteng