DPR RI Serahkan Naskah Final UU Omnibus Law Cipta Kerja kepada Pemerintah Pusat

DPR RI Serahkan Naskah Final UU Omnibus Law Cipta Kerja ke Pemerintah Pusat
DPR RI Serahkan Naskah Final UU Omnibus Law Cipta Kerja ke Pemerintah Pusat (Foto : )
Naskah final Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja diserahkan DPR RI kepada Pemerintah Pusat pada hari ini.
Naskah final Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja diantar langsung ke Pemerintah Pusat oleh Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar.Naskah final undang undang itu diserahkan kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Jakarta, Rabu (14/10/2020), untuk selanjutnya ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo guna pengesahan pemberlakuannya.Indra menjelaskan, naskah final Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja setebal 812 halaman, terdapat 15 bab, 11 klaster dan 186 pasal.Dipastikan dia, dari halaman yang menyusut, tidak ada perubahan pasal dan klaster yang sudah di rancang sebelumnya. Penyusutan halaman terjadi dikarenakan perbedaan jenis kertas saja.Indra mengatakan, untuk mekanisme penyerahan naskah final Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja kepada Pemerintah, DPR mempunyai batas akhir 7 hari kerja sejak disahkan pada Senin (5/10/2020). Maka menurutnya, tenggat waktu akhir jatuh pada Rabu (14/10/2020) ini.Selanjutnya, naskah final Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang sudah diserahkan kepada Pemerintah. Dalam waktu 30 hari ke depan, Presiden akan mengesahkannya untuk pemberlakukan Undang-Undang Cipta Kerja.
Sudarmanto dan Mahendra Dewanata | Jakarta.