Pelaku Ganjal Mesin ATM Pakai Lem Diringkus Resmob Polrestabes Semarang

Pelaku Ganjal Mesin ATM Pakai Lem Diringkus Resmob Polrestabes Semarang
Pelaku Ganjal Mesin ATM Pakai Lem Diringkus Resmob Polrestabes Semarang (Foto : )
Resmob Polrestabes Semarang membekuk dua dari empat pelaku ganjal mesin anjungan tunai mandiri ‘ATM’ di SPBU Gombel. Para pelaku yang diketahui masih ada hubungan saudara ini memilih korbannya secara acak dan sudah beraksi di 2 ATM di kota Semarang.
Dua dari empat pelaku ganjal mesin ATM yang ditangkap tim Resmob Polrestabes Semarang pada 2 September 2020 lalu adalah Akhmad Heprizal, warga Bojong Gede, kota Bogor dan Eka Suherman, warga Jatisampurna, kota Bekasi.Mereka ditangkap di rumah masing-masing. Terpaksa ditembak kakinya lantaran berusaha kabur saat diminta menunjukkan barang bukti hasil kejahatan.[caption id="attachment_375868" align="alignnone" width="900"]
Pelaku Ganjal Mesin ATM Pakai Lem Diringkus Resmob Polrestabes Semarang Foto: Didiet Cordiaz | ANTV[/caption]Komplotan pelaku ganjal ATM ini ditangkap berdasarkan rekaman CCTV di ATM SPBU Gombel, Semarang. Seorang perempuan bernama Yunela Kurniawati menjadi korbannya. Uang tabungan Rp100 juta dibobol pelaku dalam 30 menit.Kapolrestabes Semarang Kombes pol Auliansyah Lubis mengatakan modus yang digunakan komplotan ini dengan memodifikasi mesin ATM menggunakan berbagai alat yang sudah dipersiapkan, termasuk lem. Saat ada korban mengambil uang dan merasa kesulitan, pelaku datang dan berpura-pura membantunya hingga tanpa sadar korban memencet nomor pin pada tombol mesin ATM.[caption id="attachment_375869" align="alignnone" width="900"] Pelaku Ganjal Mesin ATM Pakai Lem Diringkus Resmob Polrestabes Semarang Foto: Didiet Cordiaz | ANTV[/caption]Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita berbagai alat kejahatan seperti tang, obeng, gunting, gergaji kecil, dua botol kecil lem, sepeda motor serta kartu ATM serta uang tunai sebesar Rp23 juta dari Rp100 juta nilai kerugian korban.Pelaku bakal dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara dua pelaku yang belum ditangkap dinyatakan buron dan polisi masih memburunya. Didiet Cordiaz | Semarang, Jawa Tengah