Mengejutkan, Mantan Kepala BPN Denpasar Bunuh Diri di Toilet Pakai Pistol

Mengejutkan, Mantan Kepala BPN Denpasar Bunuh Diri di Toilet Pakai Pistol (Foto Instagram)
Mengejutkan, Mantan Kepala BPN Denpasar Bunuh Diri di Toilet Pakai Pistol (Foto Instagram) (Foto : )
Berita mengejutkan datang dari mantan Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Denpasar Tri Nugraha (53 tahun). Tersangka kasus gratifikasi dan tidak pencucian uang itu tewas bunuh diri di toilet Kejaksaan Tinggi Bali, Senin (31/8/2020) malam
.Dalam sebuah unggahan di akun instagram
@bali_punya_cerita disebutkan, Tri Nugraha bunuh diri menggunakan senjata api jenis pistol.https://www.instagram.com/p/CEjlBFIAc6S/Mantan Kepala BPN Denpasar Tri Nugraha ditemukan tewas usai menembak dirinya sendiri dengan pistol."Senjatanya pistol. Kami belum tahu jenis apa. Dia menembak bagian dadanya di dalam toilet. Kami tidak tahu dia bawa pistol," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Asep Maryono saat dikonfirmasi awak media.Akibat peristiwa itu, menurut Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Asep Maryono, kasus yang menjerat Tri akan ditutup karena yang bersangkutan sudah meninggal dunia."Pascameninggalnya tentu kami tutup kasusnya," pungkasnya.Berdasarkan keterangan yang dibagikan akun instagram @bali_punya_cerita , Tri awalnya diperiksa penyidik sejak Senin (31/8/2020) pukul 10.00 WITA.Pemeriksaan kemudian sempat berhenti untuk istirahat siang. Tri pun bergegas pulang ketika itu.Setelah ditunggu beberapa saat, Tri tak kunjung kembali ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali. Dia akhirnya dijemput petugas dari kediamannya. Pemeriksaan pun kembali dilanjutkan.Setelah tuntas, petugas berencana membawa TN untuk ditahan di Lapas Kerobokan. Namun saat berjalan ke mobil tahanan, TN meminta izin untuk pergi ke toilet.Tak lama kemudian, petugas mendengar suara mencurigakan dari toilet tersebut. Saat diperiksa, TN sudah terkapar. Dia pun dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.TN diduga terlibat kasus suap atau gratifikasi dari terdakwa kasus pensertifikatan lahan Tahura di Bali.Kasus ini muncul dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Temuan itu kemudian dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Bali.Setelah itu, penyidik menetapkan TN sebagai tersangka. TN diduga menerima gratifikasi saat menjabat Kepala BPN Denpasar sejak 2007 hingga 2011.