KROSCEK: Hukuman Masuk Peti Mati karena Tidak Pakai Masker

masker fi
masker fi (Foto : )
Isi besan berantai yang beredar di Whatsapp. (Foto: Screenshot turnbackhoax)[/caption]Hal ini menimbulkan keriuhan dan pertanyaan di tengah masyarakat. Benarkah informasi yang disampaikan dalam pesan tersebut?Berikut krosceknya.Seperti dilansir dari laman
turnbackhoax.id,
Sabtu (29/9/2020), dari hasil penelusuran, mengacu dari laman  wartakota.tribunnews.com diketahui foto tersebut merupakan salah satu dokumentasi kegiatan sosialisasi Covid-19 di perempatan Jalan Raya Fatmawati, Cilandak, Jakarta pada Rabu (26/8/2020) pagi.Camat Cilandak, Jakarta Selatan, Mundari membantah kabar tersebut. Dirinya menegaskan sanksi berupa berdiam diri di dalam peti mati adalah hoax.“Yang kabar itu ya, nggak benar itu,” katanya. Mundari menuturkan, sanksi sangat tidak manusiawi. Sebab, seseorang dipastikannya akan kesulitan untuk bernafas apabila berdiam diri dalam peti mati.Kemudian dilansir dari kompas.com , aksi sosialisasi dengan menggunakan peti mati tersebut bertujuan untuk mengingatkan bahaya penularan Covid-19 di tengah masyarakat. Mundari menyebutkan, peti mati nantinya akan digunakan sebagai alat sosialisasi bahaya Covid-19.[caption id="attachment_367975" align="alignnone" width="648"]