Bidpropam Polda Jawa Tengah  Kawal Protokol Kesehatan  di Lingkungannya

Bidpropam Polda Jateng Kawal Protokol Kesehatan Dilingkungan Mapolda Jawa Tengah
Bidpropam Polda Jateng Kawal Protokol Kesehatan Dilingkungan Mapolda Jawa Tengah (Foto : )
Kabidpropam Polda Jawa Tengah mengingatkan polisi harus mengenakan masker dalam bertugas, sebab itu merupakan protokol kesehatan yang harus dipatuhi semua orang tanpa terkecuali.
Presiden Joko Widodo belum lama ini telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.Inpres tersebut dikeluarkan untuk menegaskan dan memberikan sinyal kepada masyarakat bahwa protokol kesehatan merupakan hal yang serius untuk dipatuhi. Polri diamanatkan untuk membantu dan mendukung pemerintah daerah untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan, bersinergi dengan TNI dan instansi lainnya.Menindaklanjuti Instruksi Presiden tersebut, Polda Jawa Tengah melaksanakan patroli protokol kesehatan covid 19 di lingkungan Polda Jawa Tengah secara masif yang dilaksanakan sejak awal pandemi covid-19Tapi masih ada saja anggota yang masih lalai dengana arahan yang dikeluarkan pemerintah terkait pencegahan penularan covid 19, seperti lupa menjaga jarak dan lupa mencuci tangan."Setiap hari  anggota propam  dalam hal ini provost patroli ke tempat pelayanan masyarakat seperti SPKT, Yanduan lalu ke ruangan kerja sampai cafetaria untuk memastikan protokol pencegahan covid 19 berjalan sesuai ketentuan. ucap Kabid Propam Polda Jateng KBP Mukiya.Kabidpropam Polda Jateng juga mengingakan polisi harus mengenakan masker dalam bertugas, sebab ini merupakan prptokol kesahatan yang harus dipatuhi semua orang tanpa terkecuali."Jangan sampai ada anggotanya di lapangan tidak mengenakan masker, polisi harus bisa memberikan contoh masyarakat pada masa pandemi COVID-19 ini," kata KabidpropamKabid Propam Polda Jateng KBP Mukiya. S.P.D dengan tegas mengatakan  bila diketemukan anggota Polda Jawa Tengah yang tidak mematuhi protokol pencegahan covid 19 maka dipastikan akan dikenai sanksi oleh Propam Polda Jawa Tengah.Diharapkan dengan kegiatan ini dapat mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan Polda Jateng, serta menjaga masyarakat yang membutuhkan pelayanan di Polda Jateng agar mendapatkan pelayanan dengan mengedepankan protokol kesehatan.Sumber: Bidpropam Polda Jawa Tengah