897 Jemaah Haji Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan BPIH

897 Jemaah Haji Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan BPIH
897 Jemaah Haji Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan BPIH (Foto : )
Sebulan jelang pembatalan keberangkatan jemaah haji, 897 jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) 1441 Hijriah.
"Sampai hari ini, ada 897 jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan. Sebanyak 851 jemaah sudah keluar Surat Perintah Membayar dan mestinya sudah terkirim uangnya ke rekening mereka," kata Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhajirin di Jakarta, melalui siaran pers, Selasa (30/6/2020).Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan pembatalan keberangkatan jemaah haji 1441 Hijriah pada 2 Juni 2020. Bersamaan itu, Kemenag memberikan opsi bagi jemaah yang sudah melunasi BIPIH untuk menarik kembali setoran pelunasannya.Permohonan pengembalian diajukan jemaah ke Kantor Kemenag kabupaten/kota. Pengajuan itu lalu diproses ke Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Bank Penerima Setoran (BPS).Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dananya ke rekening jemaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kantor Kemenag kabupaten/kota."Sejauh ini, pengurusan pengembalian setoran pelunasan jemaah sesuai prosedur, maksimal sembilan hari," ujar Muhajirin.Menurutnya, dari 897 jemaah yang mengajukan, ada empat orang yang masuk kategori prioritas lansia dan 21 orang yang masuk kategori cadangan.Mulai tahun ini, Kemenag mengalokasikan 1 persen kuota prioritas lanjut usia. Jumlahnya sekitar 2 ribu jemaah. Selain itu, ada lebih dari 4 ribu jemaah yang melakukan pelunasan dengan status cadangan.Ia menambahkan, jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, tersebar di 34 provinsi. Lima provinsi dengan jumlah pengajuan terbesar adalah Jawa Timur (172), Jawa Tengah (161), Jawa Barat 130), Sumatera Utara (60) dan Lampung (46).Kemudian, Provinsi Maluku baru satu jemaah yang mengajukan permohonan. Ada tiga provinsi dengan dua jemaah mengajukan pengembalian setoran awal yaitu Maluku Utara, Papua dan Kalimantan Utara.
(*)