Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Ganja 336 Kg dengan Tersangka DPO

kapolda metro jaya bb ganja
kapolda metro jaya bb ganja (Foto : )
Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya dan Sat Resnarkoba Polres Metro Jaktim mengungkap peredaran ganja seberat 336 kilogram dengan para tersangka yang masih DPO.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana menjelaskan asal ganja 336 kilogram berasal dari Lhoksumawe Aceh. Dikirim ke Jakarta melalui perusahaan ekspedisi Kargo.Karena curiga dengan isi kargo maka pihak perusahaan melaporkan kepada Polres Jakarta Timur.“Ganja ini berasal dari Lhokseumawe, Aceh, kemudian dikirim melalui kargo ke Jakarta. Di sana ada pengirim dan ada alamat penerima di Jakarta," Ujar Nana saat konpres di halaman Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya, Jumat (12/6/2020).[caption id="attachment_335041" align="alignnone" width="900"]
ganja Barang bukti ganja 336 kilogram. (Foto: Kukun)[/caption]Isi kargo berupa satu set sofa berjumlah 7 koli. Setelah ada laporan, pihak Polres Jakarta Timur menuju lokasi. Setelah melakukan pengecekan ditemukan di dalam sofa ratusan bungkusan ganja kering siap edar. Setiap bungkus seberat kurang lebih satu kilogram.Menurut data perusahaan ekspedisi kargo, penerima paket sofa berisi ganja berinisial  J dengan alamat yang fiktif. Saat dihubungi tersangka mengaku masih di luar kota. Sampai saat ini polisi masih memburu pengirim dan penerima ganja 336 kilogram ini.“Kami akan terus melakukan upaya-upaya lidik atau pelacakan terhadap yang bersangkutan, baik yang penerima maupun yang pengirim," Ungkap Nana.Pasal yang disangkakan dikenakan  Pasal 115 ayat (2) Subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana dendapaling sedikit Rp800 juta, dan paling banyak Rp8 miliar.