Polisi Tangkap Pelaku Begal Sadis yang Tewaskan Korbannya di Lampung Tengah

LAMPUNG GREBEK NARKOBA
LAMPUNG GREBEK NARKOBA (Foto : )
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Tengah, menggerebek seorang pelaku rampok sadis, yang berusaha melarikan diri dengan cara bersembunyi di dalam sumur, di belakang rumahnya.
Pelaku berhasil ditangkap petugas yang sedang bersembunyi di dalam sumur, lantaran kehabisan nafas. Saat beraksi, pelaku berperan sebagai eksekutor yang menembak korban dibagian dada, dan membawa kabur puluhan juta milik korban.Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Tengah, menggerebek kediaman Joni (39), yang merupakan pelaku begal dan rampok sadis di Kampung Way Serdang, Kabupaten Mesuji, Lampung.Petugas mendatangi rumah pelaku,setelah mendapatkan informasi bahwa salah satu eksekutor perampokan sadis yang menyebabkan korban meninggal dunia di rumahnya.Pelaku yang melihat kedatangan polisi dari teras rumahnya, berusaha melarikan diri dengan bersembunyi di dalam sumur yang berada dibelakang rumahnya. Petugas yang tidak ingin kehilangan pelaku, berusaha mencari pelaku dengan menyisir seluruh ruangan di rumahnya. Lantaran kehabisan nafas, pelaku pun keluar dari dalam sumur dan berhasil diringkus polisi.Saat beraksi, pelaku selalu menjadi eksekutor dengan membawa senjata api, maupun senjata tajam. Terakhir kali pelaku beraksi di Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah, dengan merampok korban yang membawa uang puluhan juta, untuk membeli singkong. Pelaku menghentikan korban, dan suaminya saat berada di jalanan sepi.Pelaku kemudian menodongkan senjata api, dan hendak mengambil tas korban berisi uang puluhan juta rupiah. Korban yang berusaha melawan dan tidak ingin menyerahkan tas berisi uang puluhan juta tersebut,  langsung ditembak pelaku di bagian dada hingga tewas ditempat. Pelaku dan rekannya yang masih buron, langsung membawa kabur uang puluhan juta rupiah tersebut.Pelaku kemudian tertangkap Poisi dan langsung digelandang ke Mapolres Lampung Tengah, untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Pujiansyah-Edy Supriyanto | Lampung Tengah, Lampung