Foto: Khumaidi | ANTV[/caption]Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji menyatakan salah satu pelaku merupakan residivis yang mendapatkan asimilasi pada 10 Maret 2020 silam.Kini para begal dikenai ancaman pidana penjara hingga 12 tahun. Sedangkan para penadah diancam pidana 4 tahun penjara.
Khumaidi | Sidoarjo, Jawa TimurĀ
Baca Juga :