Diterjang Banjir Lahar, Jalur Kabanjahe dan Kuta Buluh di Sumut terputus

Diterjang Banjir Lahar, Jalur Kabanjahe dan Kuta Buluh di Sumut terputus
Diterjang Banjir Lahar, Jalur Kabanjahe dan Kuta Buluh di Sumut terputus (Foto : )
Jalur penghubung antara Kabanjahe dan Kuta Buluh di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, terputus diterjang banjir lahar. Ini  terjadi setelah hujan dengan intensitas tinggi mengguyur kawasan puncak Gunung Sinabung.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo melaporkan banjir tersebut terjadi di jalur Lau Bekerah, Karo, Sumatera Utara, pada Kamis (23/4/2020) lalu sekitar pukul 16.00 WIB - 18.30 WIB.“Akibat terputusnya jalur transportasi, pemerintah daerah setempat mengalihkan sementara jalur transportasi dari Desa Sukatendel ke Desa Kutambaru," jelas Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas BNPB Agus Wibowo, melalui keterangan tertulis yang diterima ANTVklik, Sabtu (25/4/2020).Selain terputusnya jalur transportasi, banjir lahar juga merendam rumah warga sekitar. BPBD Karo mencatat sebanyak 57 Kepala Keluarga terdampak banjir lahar. Kemudian, merusak ladang warga di Desa Kutambaru dan Desa Sukatendel, Kecamatan Tiganderket, Karo. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.[caption id="attachment_312610" align="alignnone" width="900"]
Diterjang Banjir Lahar, Jalur Kabanjahe dan Kuta Buluh di Sumut terputus Suasana pasca banjir lahar di jalur Lau Bekerah, Karo, Sumatera Utara. (Foto: BPNB).[/caption]Menindaklanjuti bencana alam tersebut, BPBD dan dinas setempat mengerahkan alat berat untuk membersihkan sisa material dan sedimen banjir lahar.“Material yang terbawa oleh banjir digunakan sementara oleh petugas sebagai tembok pengaman. BWS2 melakukan pengecekan 28 sabo dam yang telah dibangun. Akibat banjir dua hari lalu itu, Jalur sabo dam yang berfungsi untuk normalisasi ada yang hancur akibat kuatnya terjangan banjir lahar,” kata Agus.Pasca bencana, BPBD Kabupaten Karo meminta warga sekitar hulu Gunung Sinabung dan sepanjang jalur sungai yang berhulu dari puncak untuk tetap waspada terhadap bahaya susulan. (*)