Tok, Tok, Tok, Majelis Hakim Vonis Trio Ikan Asin Bersalah, Fairuz A Rafiq Ucap Terima Kasih

Trio Ikan Asin Di vonis Bersalah (foto Istimewa)
Trio Ikan Asin Di vonis Bersalah (foto Istimewa) (Foto : )

Hal itulah yang menjadi dasar laporan Fairuz untuk ketiga terduga yang melakukan pencemaran nama baik terhadapnya ke Polda Metro Jaya.

Tertuang dalam laporan bernomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimus. Terlapor, dalam hal ini Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua, dilaporkan atas tuduhan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.