Tok, Tok, Tok, Majelis Hakim Vonis Trio Ikan Asin Bersalah, Fairuz A Rafiq Ucap Terima Kasih

Trio Ikan Asin Di vonis Bersalah (foto Istimewa)
Trio Ikan Asin Di vonis Bersalah (foto Istimewa) (Foto : )

Trio Ikan Asin, sebutan kasus yang menimpa Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami, akhirnya dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari senin 13 April 2020.

Mereka didakwa telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Fairuz A Rafiq. Guna mencegah penyebaran Covid-19, sidang ini dilakukan secara teleconference, yang hanya di hadiri oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan para penasihat hukum.

Sedangkan ke tiga terdakwa tetap berada di Rutan Polda Metro Jaya, “Mengadili terdakwa Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik,” cetus Agus Widodo selaku ketua Majelis hakim

Masing-masing terdakwa divonis hukuman yang berbeda. Rey Utami divonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan, sang suami Pablo Benua divonis penjara 1 tahun dan 8 bulan, sedangkan Galih Ginanjar divonis hukuman paling berat, yakni 2 tahun dan 4 bulan kurungan penjara.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa satu, Pablo Benua dengan hukuman pidana satu tahun delapan bulan.

Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dua, Rey Utami satu tahun empat bulan kurungan penjara, dan kepada terdakwa tiga dengan hukuman dua tahun empat bulan kurungan penjara," tutur Agus Widodo.

"Hal yang memberatkan adalah akibat perbuatan terdakwa, membuat saksi Fairuz A Rafiq merasa malu atau malu untuk berinteraksi sosial," ucapnya lagi.

"Hal yang meringankannya adalah para terdakwa belum pernah tersandung masalah hukum," sambungnya. Majelis Hakim mengetuk palu sebanyak tiga kali sebagai tanda putusan telah dijatuhkan.

Namun para kuasa hukum diberikan hak jawab atas putusan ini oleh Majelis Hakim sebelum sidang ditutup.

Para kuasa hukum memberikan tanggapannya untuk pikir-pikir. “Kami pikir-pikir yang mulia,” kata Rihat, selaku kuasa hukum Pablo Benua dan Rey Utami. “Sama, kami pikir-pikir yang mulia,” ujar Sugiyarto, selaku kuasa hukum Galih.

Mengetahui hal ini, Fairuz A Rafiq memposting di akun instagramnya dengan status ucapan rasa terima kasih terhadap laporannya yang akhirnya bisa terungkap.

"Kebohongan bisa menutupi kebenaran, tapi tidak menghilangkannya... hanya masalah waktu hingga kebenaran TERUNGKAP.. AllahuAkbar.. Trimakasih ya Allah," tulis Fairuz pada Senin (13/4/2020) malam.

Sebelumnya kasus ini bermula dari Galih Ginanjar melakukan pencemaran nama baik dengan menyebutkan “ikan asin” yang dikiaskan sebagai organ intim mantan istrinya, Fairuz A Rafiq. 

Pernyataan itu diunggah di akun youtube berjudul “GALIH GINANJAR SAPUTRA CERITA MASA LALU". 

Hal itulah yang menjadi dasar laporan Fairuz untuk ketiga terduga yang melakukan pencemaran nama baik terhadapnya ke Polda Metro Jaya.

Tertuang dalam laporan bernomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimus. Terlapor, dalam hal ini Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua, dilaporkan atas tuduhan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE