Petugas mengalihkan arus lalu lintas ke jalan lainnya. (ANTV/Zulfahmi).[/caption]Ia menambahkan, penutupan sejumlah ruas jalan untuk meminimalisir aktifitas masyarakat di luar rumah, sehingga covid-19 tidak semakin menyebar. Ini sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia tentang Antisipasi Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Zulfahmi | Medan, Sumatera Utara
Baca Juga :