Mulai Hari Ini, Rabu, 12 Mei, Pemerintah Kota Tangerang Larang Ziarah Kubur

Mulai Hari Ini, Rabu, 12 Mei, Pemerintah Kota Tangerang Larang Ziarah Kubur (Foto Dok. Republika.co.id)
Mulai Hari Ini, Rabu, 12 Mei, Pemerintah Kota Tangerang Larang Ziarah Kubur (Foto Dok. Republika.co.id) (Foto : )
Pemerintah Kota Tangerang melarang kegiatan ziarah kubur pada 12-16 Mei 2021. Namun, kegiatan pemakaman masih diperbolehkan.
Hal itu disampaikan Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah saat dikonfirmasi, Selasa (11/5/2021)."Nanti di pemakaman-pemakaman akan ditutup. Kita tutup pintunya. Kalau ada kegiatan pemakaman baru diperbolehkan," ujar Arief R Wismansyah.Arief menuturkan, dirinya pun telah meminta Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Tangerang untuk mengawasi tempat pemakaman umum (TPU). Tak hanya di TPU, berziarah kubur juga dilarang di kawasan permukiman warga."Kita minta libatkan pihak kelurahan, RW dan RT untuk membatasi aktivitas ziarah kubur di tiap wilayah yang punya pemakaman," katanya.Pihaknya, sambung Arief, telah menyiapkan langkah-langkah untuk mengantisipasi lonjakan penyebaran Covid-19 setelah arus mudik Lebaran 2021. Ia meminta perantau untuk menyiapkan bukti hasil swab antigen."Kalau tidak ada, kita suruh balik ke daerahnya lagi. Kita tidak mau nantinya jumlah kasus covid-19 meningkat di Kota Tangerang," jelasnya.Arief menambahkan, pihaknya akan melakukan skrining Covid-19 terhadap warga yang pulang ke Kota Tangerang dari daerah mudik."Iya, tadi sudah rapat sama Dinkes dan semua Puskesmas, kita akan melakukan tracing secara masif untuk kaitan arus balik," pungkasnya, seperti dikutip dari rri.co.id.Sejatinya Nabi menganjurkan untuk ziarah kubur ke pemakaman kaum muslimin, karena ziarah kubur mengandung banyak manfaat.Dikutip dari buku Syarah Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jamaah karya Yazid bin Abdul Qadir Jawas, manfaat ziarah kubur antara lain, akan melembutkan hati, mengingatkan kepada kematian dan mengingatkan akan negeri akhirat.