lockdown
dapat dihukum 3 bulan penjara atauĀ denda sebesar 206 euro atau setara Rp3,7 juta.Sedangkan di Perancis, bagiĀ warganya yang melanggar aturan lockdown akan dikenai sanksi berupa denda sebesar 135 euro atau setara Rp2,4 juta.
Vivanews, Reuters
Baca Juga :