Pemerintah Siapkan Aturan Karantina Wilayah, Sama dengan Lockdown?

suasana di patung kuda monas yang sepi foto tmc polda metro jaya
suasana di patung kuda monas yang sepi foto tmc polda metro jaya (Foto : )
Pemerintah sedang menyiapkan aturan untuk memberlakukan karantina wilayah terkait terus merebaknya virus corona atau Covid-19. Namun apakah karantina wilayah sama dengan lockdown?
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, Peraturan Pemerintah (PP) terkait karantina wilayah, akan segera turun. Menurutnya, PP tentang karantina wilayah merupakan turunan atas Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Aturan ini akan menjadi dasar hukum pemerintah-pemerintah daerah, melakukan strategi pembatasan aktivitas di daerah masing-masing. Namun Mahfud menegaskan, karantina wilayah tidak sama dengan
lockdown atau pembatasan total aktifitas warga. Karena itu PP ini akan lebih mengatur strategi yang saat in sedang dijalankan melawan corona, yaitu social distancing atau menjaga jarak antar individu. "Konsep karantina kewilayahan tidak sama dengan lockdown," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, Jumat (27/3/2020). [caption id="attachment_299234" align="alignnone" width="900"] Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Twitter@MahfudMD)[/caption]

Aturan Karantina Wilayah

Mahfud memastikan tidak akan ada lockdown di Indonesia untuk menghadapi corona. Pemerintah menyusun PP sehingga kebijakan yang diambil daerah untuk melawan virus corona bisa seragam dan terarah. "Rancangan PP-nya sudah ada di Kemenko PMK dan kita tinggal mendiskusikannya lagi. Tapi saya pastikan tidak ada lockdown, melainkan karantina kewilayahan," tegas Mahfud.
Mahfud juga menyebut ada daerah yang sudah menyampaikan rencana lockdown ke pusat, namun dengan formatnya belum jelas. Dalam PP karantina kewilayahan yang akan dikeluarkan nanti akan diatur kapan sebuah daerah boleh melakukan pembatasan gerakan dan bagaimana prosedurnya.
“Apabila nanti yang dibatasi itu seumpamanya terjadi karantina wilayah nanti tentu saja tidak boleh ada penutupan lalu lintas jalur terhadap mobil atau kapal yang membawa bahan pokok. Jadi mobil yang membawa bahan pokok, sembako dan lain-lain, kapal juga dari luar daerah itu tidak boleh ditutup aksesnya,” kata Mahfud.
Sementara, pusat perbelanjaan atau supermarket yang menjual bahan-bahan pokok juga tidak boleh ditutup.
"Toko-toko, warung-warung, supermarket yang diperlukan oleh masyarakat yang dibutuhkan sehari-harinya itu tidak bisa ditutup. Tidak bisa dilarang untuk dikunjungi, tetapi tetap akan dalam pengawasan yang ketat oleh pemerintah, nah itu soal lockdown,” katanya lagi.

Lockdown di Negara Lain

Wuhan, China yang merupakan kota awal penyebaran virus corona, telah menerapkan lockdown sejak Januari lalu. Saat lockdown, akses keluar masuk kota ditutup total. Transportasi umum dihentikan sementara. Bahkan, jumlah orang yang keluar dari masing-masing rumah dibatasi aparat. Kendaraan pribadi juga dilarang melintas di pusat kota berpopulasi 11 juta jiwa ini. [caption id="attachment_299232" align="alignnone" width="900"] Jalanan di Wuhan mulai ramai pasca dilonggarkannya aturan lockdown (Foto: CCTV)[/caption] Saat ini Pemerintah Kota Wuhan mulai mengendurkan lockdown. Jalanan berangsur-angsur ramai dan orang-orang yang memiliki kode 'hijau' pada aplikasi kesehatan di ponsel dizinkan untuk meninggalkan kota itu mulai 8 April mendatang. [caption id="attachment_299244" align="alignnone" width="900"] Pemeriksaan suhu tubuh dan kode kesehatan pengguna Jalan Tol Wuhan (Foto: CCTV)[/caption]

Dipukul Rotan

Sementara India baru beberapa hari lalu menerapkan lockdown, guna menangkal penyebaran virus corona. Polisi di negara berpenduduk 1,3 miliar itu bertindak tegas terhadap mereka yang masih keluyuran di jalan.
Dalam video yang dirilis Reuters, terlihat sejumlah pengendara diberhentikan polisi di jalanan Mumbai, salah satu kota terbesar di India.
[caption id="attachment_299226" align="alignnone" width="900"] Polisi Mumbai pukuli pengendara yang masih keluyuran dengan tongkat rotan (Foto: Reuters)[/caption]
Satu persatu pengendara diperiksa. Jika ada yang kedapatan tidak memiliki urusan mendesak, tongkat rotan polisi yang berbicara.
Beberapa pengendara motor juga terkena pukulan rotan dan diperintahkan untuk segera pulang ke rumah masing-masing jika tidak memiliki keperluan mendesak.
[caption id="attachment_299228" align="alignnone" width="900"] Ibu-ibu dan remaja dihukum squat jump oleh polisi di Mumbai (Foto: Reuters)[/caption]
Selain dipukul rotan, polisi juga menerapkan hukuman fisik dan sosial bagi warga lainnya.
Seperti sekelompok ibu-ibu dan remaja yang diberi hukuman squat jump oleh polisi dan dua remaja putri yang disuruh menunduk sambil memegang kuping masing-masing.
[caption id="attachment_299230" align="alignnone" width="900"] Polisi Mumbai beri hukuman sosial kepada dua remaja putri yang masih keluyuran (Foto: Reuters)[/caption]
Di negara-negara lain yang sudah menerapkan lockdown juga menerapkan sanksi bagi warganya yang membandel. Sanksinya berupa hukuman penjara atau denda dengan besaran bervariasi. Seperti di Italia, bagi warga yang melanggar aturan lockdown dapat dihukum 3 bulan penjara atau denda sebesar 206 euro atau setara Rp3,7 juta. Sedangkan di Perancis, bagi  warganya yang melanggar aturan lockdown akan dikenai sanksi berupa denda sebesar 135 euro atau setara Rp2,4 juta. Vivanews, Reuters