Dispensasi, SIM Mati 17-30 Maret 2020 Boleh Urus April 2020

Dispensasi, SIM Mati 17-30 Maret 2020, Boleh Urus April 2020
Dispensasi, SIM Mati 17-30 Maret 2020, Boleh Urus April 2020 (Foto : )
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf, menegaskan kepolisian memberikan dispensasi masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal tersebut dikarenakan mewabahnya virus corona yang sudah darurat di Indonesia.
Pemilik SIM yang masa berlakunya habis di rentang 17-30 Maret 2020, dapat memperpanjang di bulan April 2020. Biasanya batas waktu perpanjangan SIM adalah tanggal masa berlaku habis itu sendiri. Telat sehari ya bikin baru.Sesuai peraturan Kapolri Nomor 09 tahun 2012 pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan Surat Izin Mengemudi, diperkuat dengan surat Telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 hutuf BBB poin 3 bahwa SIM yang lewat masa berlakunya meskipun satu hari saja sudah tidak bisa diperpanjang lagi.Dispensasi juga diberikan kepada mereka yang masuk daftar orang dalam pengawasan maupun suspect virus COVID-19. Nantinya, mereka bisa melakukan perpanjangan SIM setelah dinyatakan sehat oleh pihak rumah sakit.Kalau SIM habis masa berlakunya/mati, karena situasi darurat pandemi Corona, maka SIM bisa diperpanjang setelah masa darurat. Tidak harus menjalani tes seperti pembuatan SIM baru, tinggal perpanjang saja.Korps Lalu Lintas Polri juga telah menutup sementara waktu pelayanan penerbitan SIM Internasional, terhitung mulai Kamis (19 Maret 2020) sampai Selasa (31 Maret 2020), dalam rangka mengantisipasi perkembangan pandemik virus Corona (Covid-19).Penutupan sementara layanan SIM Internasional itu dapat diperpanjang melihat situasi perkembangan kasus virus Corona. (*)