Sementara Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, polisi menyita sejumlah peralatan seperti obeng, palu dan barang-barang yang dicuri dari tangan pelaku. Total nilai barang-barang yang dicuri mencapai Rp 25 juta.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 UHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Ika Nurulla I Mojokerto, Jawa Timur
Baca Juga :