Polrestabes Medan Bongkar Perdagangan Manusia Jadi PSK ke Malaysia

Polrestabes Medan Bongkar Sindikat Perdagangan Manusia Jadi PSK ke Malaysia
Polrestabes Medan Bongkar Sindikat Perdagangan Manusia Jadi PSK ke Malaysia (Foto : )
Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan bongkar sindikat perdagangan manusia ke luar negeri. Para korban diduga dijadikan sebagai PSK (Pekerja Seks Komersial).
Tiga tersangka diduga anggota sindikat perdagangan manusia ke luar negeri sukses dibekuk Tim Unit Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan.Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Medan Kombes Dadang Hartanto mengungkapkan, ketiga pelaku berinisial nama NT (wanita), RSL (pria) dan JM (pria). Mereka diringkus, setelah salah satu keluarga korban melaporkan kehilangan putrinya berinisial EMTK ke Mapolrestabes Medan.Ia menjelaskan, dari laporan tersebut, petugas melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil mengetahui keberadaan korban EMTK dan 3 wanita muda lainnya. Keempatnya diduga menjadi korban perdagangan manusia untuk dijadikan PSK. Para korban berada di Tanjung Balai, Sumatera Utara.Selanjutnya, seluruh korban, rencananya akan dibawa ke penampungan di Dumai, Riau. Lalu akan diterbangkan ke Malayasia, melalui Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Riau.Awalnya, para korban dijanjikan bekerja sebagai pelayan restoran di Malaysia dengan ganji yang tinggi. Penawaran ini dilakukan pelaku melalui saudara terdekat korban.“Ternyata mereka (pelaku) sudah merekrut 4 anak-anak (perempuan) berusia 15-17 tahun, dengan modus ditawarkan kepada saudara terdekatnya untuk bekerja sebagai pelayan restoran dengan gaji yang tinggi,” ujarnya.Lebih lanjut Dadang menjelaskan, seluruh korban ternyata oleh para pelaku akan dipekerjakan di sebuah tempat SPA plus plus di Malaysia. Kalau para korban mampu melayani pria
hidung belang selama 10 hari akan mendapatkan uang sebesar Rp21 juta. Sedangkan kalau korban melakukan kawin kontrak selama 3 bulan akan mendapatkan uang Rp80 juta.Polisi menyita sejumlah barang bukti dari ketiga tersangka seperti 1 unit mobil, kartu ATM, KTP, paspor para korban.  Dari hasil perdagangan manusia ini ketiga pelaku mendapat upah bervariasi, tersangka NT mendapat Rp3,5 juta, RSL Rp33 juta dan JM Rp10 juta.Aparat Polrestabes Medan, kini, masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu tersangka lainnya, termasuk pemesan wanita muda di Malaysia. Bahana Situmorang | Medan, Sumatera Utara