Tiga Pelaku Perdagangan Orang untuk Dijadikan PSK Ditangkap Polda Jambi

Tiga Pelaku Perdagangan Orang Dijadikan PSK Ditangkap Polda Jambi
Tiga Pelaku Perdagangan Orang Dijadikan PSK Ditangkap Polda Jambi (Foto : Ilustrasi - Pixabay)

Antv – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi berhasil menggagalkan upaya tiga pelaku perdagangan orang yang menjadikan para korban sebagai pekerja seks komersial (PSK) di wilayah tersebut.

Kabid Humas Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi Mulia Prianto, memberikan informasi bahwa ketiga tersangka ini ditangkap dalam tiga kasus perdagangan manusia di Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, dan Kabupaten Bungo.

"Kasus-kasus ini terungkap melalui investigasi di tiga daerah yang berbeda, yakni Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, dan Kabupaten Bungo," ungkap Mulia kepada wartawan pada Jumat (7/7/2023).

Polisi menemukan bahwa para pelaku menggunakan modus yang sama, yaitu merekrut perempuan dan memberikan imbalan kepada mereka untuk terlibat dalam aktivitas pelacuran.

"Ketiga tersangka ditangkap karena terbukti terlibat dalam perdagangan manusia dengan menjual para wanita kepada pelanggan sebagai PSK, serta melakukan eksploitasi seksual terhadap mereka," jelasnya.  

Dalam penangkapan kali ini, Polda Jambi bekerja sama dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Sarolangun, Polres Tebo, dan Polres Bungo untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap beberapa mucikari yang telah dilaporkan oleh masyarakat.

Ketika dilakukan penggerebekan oleh pihak kepolisian, para korban ditemukan sedang berada di kamar bersama dengan para pemesan yang telah menggunakan jasa mucikari. Para pelaku kemudian diinterogasi untuk mengungkap sumber informasi mereka.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para perempuan tersebut telah dijual kepada pria yang tidak dikenal, untuk tujuan kegiatan seksual dengan imbalan yang berkisar antara Rp500 ribu hingga jutaan rupiah, yang terjadi melalui aplikasi percakapan.

Tiga tersangka yang berhasil ditangkap dan ditahan adalah RC (25) warga Pelepat Ilir, Bungo, EF (49) warga Aur Gading, Sarolangun, dan SV warga Tebo.

Tak hanya itu, para korban yang ditemukan dalam kasus ini adalah remaja yang masih sangat muda, berusia belasan tahun.

Polisi sangat menyayangkan maraknya kejahatan perdagangan manusia, terutama dalam hal ini, ketika perempuan-perempuan muda yang rentan menjadi korban dan dieksploitasi sebagai PSK.