BNN Musnahkan 82 Kg Sabu dan 107.837 Butir Ekstasi

BNN Musnahkan 82 Kg Sabu dan 107.837 Butir Ekstasi
BNN Musnahkan 82 Kg Sabu dan 107.837 Butir Ekstasi (Foto : )
Seorang oknum ASN Lapas kelas IIB Langsa berinisial D diamankan petugas karena menjadi pengedar narkotika jenis sabu, Senin (7/10). Tersangka D diamankan setelah dilakukan penyelidikan adanya pengiriman narkotika dari Malaysia ke perairan Aceh timur dengan menggunakan boat. Setelah mengamankan tersangka D petugas juga mengamankan istri tersangka yaitu NM dan menyita 19.528 gram sabu yang disimpan di rumahnya di Dusun Petua Amin, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
Kasus Penyelundupan Sabu dan Ekstasi via Pelabuhan
BNN Provinsi DKI Jakarta menyita 14.804 gram sabu dan 27.937 butir ekstasi dari tangan dua orang tersangka, Rabu 23 Oktober sekitar pukul 11.25 WIB. Kedua tersangka berinisial YW alias Yoyok dan AS alias Jek tersebut ditangkap petugas di Jalan Kali Besar Barat Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat. Modus yang digunakan keduanya yakni dengan melakukan pengiriman narkotika menggunakan mobil daei Tanjung Pinang menuju pelabuhan Sunda Kelapa. Kasus Penyelundupan Puluhan Ribu Sabu dan Ekstasi via Jalur Laut Sebanyak 37.735 gram sabu dan 80.000 butir ekstasi diamankan petugas BNN di Desa Ulee Blang, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (23/10) sekitar pukul 14.30 WIB. Para pelaku berinisial SK alias Son, J alias Jamal, dan SA alias Bay yang sempat melarikan diri pada saat penyergapan kemudian ditangkap petugas keesokan harinya, Kamis 24 Oktober sekitar pukul 12.15 WIB di sebuah rumah di Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peurelak, Kabupaten Aceh Timur. Pelaku SK alias Son dkk diketahui berperan dalam menjemput narkotika di tengah laut dengan menggunakan perahu. Kasus Paket Sabu dari India Berdasarkan informasi dari Bea Cukai Soekarno Hatta terkait adanya kiriman paket dari luar negeri yang diduga berisi narkotika, petugas BNN selanjutnya melakukan koordinasi dengan kantor pos Pademangan Timur. Paket tersebut diketahui dikirim dari India dengan alamat penerima di Jalan Kapuk Kamal Raya No.62C Jakarta Utara. Kemudian petugas BNN mengamankan seorang wanita berisial A sesaat setelah mengambil paket tersebut dari kantor Pos Pademangan Timur dan barang bukti berupa 554,5 gram sabu, Selasa (12/11) sekitar pukul 12.20 WIB. Pada saat di TKP diketahui bahwa A diperintahkan untuk mengambil paket oleh seorang warga negara Afrika berinisial F.