PSHT Ajukan Permohonan Tergugat Intervensi PTUN Jakarta

PSHT Ajukan Permohonan Tergugat Intervensi PTUN Jakarta, Kuasa Tergugat intervensi dari kiri ke kanan, Wahyu Sandhya YP.SH, KRMT.Gema Damaiyanto.SH, Bambang Suryanto.SH, R.Dani Wicaksono.SH.
PSHT Ajukan Permohonan Tergugat Intervensi PTUN Jakarta, Kuasa Tergugat intervensi dari kiri ke kanan, Wahyu Sandhya YP.SH, KRMT.Gema Damaiyanto.SH, Bambang Suryanto.SH, R.Dani Wicaksono.SH. (Foto : )

Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), melalui kuasa hukumnya mengajukan Permohonan Tergugat Intervensi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Melalui surat bernomor 016/LBH.P/TUN.XI/19, kuasa hukum yang tergabung dalam LKBH PSHT tersebut mengajukan permohonan menjadi Pihak Tergugat Intervensi dalam Perkara Nomor 217/G/2019/PTUN-JKT. KRMT.

Gema Damaiyanto, SH selaku salah satu kuasa hukum menjelaskan, pihaknya menghormati adanya gugatan yang dilayangkan oleh pihak-pihak kepada PSHT "Tapi perlu digaris bahwahi tentu kami juga tidak tingal diam begitu saja," ujar  KRMT.

Gema Damaiyanto, SH. adapun alasan-alasan Permohonan yang diajukan kepada Majelis Hakim pihaknya akan menguraikan lebih rinci pada saatnya nanti, atas nama tim kuasa hukum pihaknya memohon doa dan restu kepada sesepuh dan seluruh warga/anggota PSHT dimanapun berada agar diberikan kelancaran dan kemudahan dalam menghadapi gugatan tersebut "Kami juga perlu sampaikan bahwa obyek gugatan pada pengadilan TUN Jakarta adalah  Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-0010185.AH.01.07.Tahun  2019 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate tanggal 26 September 2019, yang telah dinyatakan sah dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Dengan demikian  kepentingan Prinsipal ( Dr. Ir Muhammad Taufiq, M, Sc dalam kedudukan selaku ketua umum PSHT) kami dalam perkara nomor 217/G/2019/PTUN-JKT tersebut jelas dan terang sehingga tentu akan didudukan sebagai Pihak Tergugat Intervensi dalam Perkara tersebut," tambahnya.

Menurut Wahyu Sandhya YP.SH, pihaknya memohon pada Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Menangani Perkara Aquo untuk berkenan memutus dengan Putusan sebagai berikut: Mengabulkan Permohonan Pemohon Tergugat Intervensi; Memperkenankan Pemohon Tergugat Intervensi untuk memasuki perkara Aquo dalam membela kepentingan pemohon sebagai Pihak yang menyertai Para Pihak demi membela kepentingan sendiri (Tussenkomst).