Oknum Polisi Pungli di Jalur Tol Trans Sumatera, Sopir Truk Resah

POLISI PUNGLI LAMPUNG
POLISI PUNGLI LAMPUNG (Foto : )
Video aksi pungli dua orang oknum petugas PJR Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung viral di media sosial, setelah terekam kamera salah seorang supir truk saat melintas di jalur tol trans Sumatera, Ruas Terbanggi Besar, Lampung. Video aksi pungli yang diunggah di media sosial tersebut, sontak mendapat reaksi kecaman dari ribuan warganet.
Rekaman video amatir yang direkam salah seorang sopir truk, saat sejumlah kendaraan besar yang melintas di jalur tol Trans Sumatera Ruas Terbanggi Besar, dihentikan oleh dua orang oknum petugas Patroli Jalan Raya (PJR), dengan menggunakan kendaraan sedan patroli bernomor seri Z 822 milik Ditlantas Polda Lampung.Dalam rekaman video, terlihat tiga kendaraan truk bermuatan barang beserta pengemudinya ini diminta menepi oleh kedua oknum petugas tersebut. Bahkan nampak salah satu petugas berdiri di dekat pintu kendaraan patrol, sementara sang sopir berada di depannya seraya mengeluarkan sesuatu, dari kantong celananya.Video aksi pungli yang direkam tersebut, kemudian viral di media sosial setelah salah satu akun bernama Dony Dhyfa yang mengunggah di halaman akun facebook miliknya. Sontak video tersebut mendapat reaksi kecaman, dari ribuan warganet yang menyoroti aksi dugaan pungli yang dilakukan kedua oknum petugas pjr tersebut.Selain mendapat kecaman dari ribuan warganet, aksi dugaan pungli yang viral di media sosial tersebut, juga mendapat protes dari sejumlah sopir truk yang menggunakan jalur tol sebagai sarana lintasan mengantar barang muatan.Menurut salah satu sopir truk, aksi pungutan liar tersebut kerap kali dilakukan sejumlah oknum petugas yang meminta sejumlah uang, kepada pengemudi kendaraan besar atau truk bermuatan barang.Para sopir truk ini berharap, oknum petugas yang melakukan pungli di sepanjang jalur tol maupun di jalan arteri lintas Sumatera, dilakukan tindakan tegas. Karena menurutnya selain meresahkan, para oknum petugas tersebut dinilai sudah menyalahi peraturan yang sudah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo, tentang pemberantasan serta bebas akan tindakan pungli.