Langgar Jalur Sepeda di Jakarta Timur, Dishub Tilang Sejumlah Pengendara

Langgar Jalur Sepeda di Jakarta Timur, Dishub Tilang Sejumlah Pengendara
Langgar Jalur Sepeda di Jakarta Timur, Dishub Tilang Sejumlah Pengendara (Foto : )
Langgar jalur sepeda, aparat Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Timur tilang sejumlah mobil dan sepeda motor di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur.
Dinas Perhubungan Jakarta Timur menggelar razia di sepanjang Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (21/11/2019).Petugas menemukan banyak mobil parkir maupun kendaraan melintas di jalur sepeda. Selain itu, dijumpai pula pengemudi sepeda motor melawan arus melalui jalur sepeda.Koordinator Lapangan Unit Derek Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur Ardi Donal mengatakan seluruh pengemudi kendaraan bermotor itu ditindak petugas, mulai dari penilangan hingga penderekan. Untuk tilang mobil dikenakan sebesar Rp500 ribu dan sepeda motor Rp200 ribu.“Dasar hukum penilangan terhadap pelanggar jalur sepeda adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” katanya.
Simon Tobing | Jakarta