Satlantas Banjarnegara Tilang 1.426 Kendaraan Pelanggar Lalu Lintas

Ratusan Motor Knalpot Brong Disita di Mapolres Banjarnegara
Ratusan Motor Knalpot Brong Disita di Mapolres Banjarnegara (Foto : Antvklik | Ronaldo/Banjarnegara)

Antv – Satuan Lalu Lintas Polres Banjarnegara, Jawa Tengah menilang sebanyak 1.426 kendaraan pelanggar lalu lintas, selama Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi (OKLC) 2023.

Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto, mengatakan bahwa dari jumlah tersebut, pelanggaran didominasi oleh penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai standar sebanyak 309 pelanggar.

“Kita sudah melakukan penindakan berjumlah 1.426 pelanggar lalu lintas. Dari jumlah tersebut kita sudah melakukan penindakan pada pelanggar yang menggunakan knalpot brong sebanyak 309. Sisanya tidak menggunakan helm, melawan arus lalu lintas, tidak pakai sabuk keselamatan dan lain sebagainya,”ujarnya saat konferensi press, di Mapolres Banjarnegara, Senin (20/02/23).

Hendri juga menambahkan, motor berknalpot brong yang disita oleh pihak kepolisian, dapat diambil dengan beberapa persyaratan yakni secara sukarela bersedia menyerahkan knalpot brong serta mengganti motornya dengan knalpot standar.

“Knalpot tidak standar diserahkan dengan sukarela ke Satlantas Polres Banjarnegara, dengan membuat pernyataan, tidak mengulangi atau menggunakan knalpot yang tidak standar,” ungkap Hendri.

Menurutnya, sosialisasi larangan dan razia terhadap penggunaan knalpot brong terus dilakukan oleh Satlantas Polres Banjarnegara. Namun hingga kini penggunaan knalpot brong masih terjadi di tengah masyarakat.

“Dari jumlah penindakan ini, terbukti masyarakat belum sadar adanya tertib berlalu lintas. 1.426 ini penindakan kami yang kasat mata saja, bagaimana kalau kita lakukan secara masif ke seluruh tempat yang betul-betul melakukan pelanggaran,” terangnya.