Muassasah Akan Bagikan Kemasan Kerikil Untuk Jemaah di Muzdalifah

Muassasah Akan Bagikan Kemasan Kerikil
Muassasah Akan Bagikan Kemasan Kerikil (Foto : )
"Soal jumlah batu, lanjutnya, dipastikan akan aman, bahkan dilebihkan," ujarnya.
Kepala Daker Makkah Nasrullah Jasam memastikan bahwa batu dari muassasah itu nantinya sah untuk digunakan lompar jumrah. Meski diambil tidak pada hari H (saat mabit di Muzdalifah), hal itu tidak menjadi masalah. "Yang penting batu berasal dari Musdalifah," tegasnya.
Melempar jumrah menjadi salah satu kewajiban haji. Prosesi melempar batu tersebut  dilaksanakan pada tanggal tertentu, yakni 10 Dzulhijjah (Pilar Aqobah sebanyak 7 batu), serta tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah di Pilar Ula, Wustha, dan Aqobah. Untuk jemaah yang akan meninggalkan Mina lebih awal, yakni pada 12 Dzhulhijjah (nafar Awal), cukup melempar sampai tanggal 12 Dzulhijjah saja
[caption id="attachment_23094" align="alignleft" width="150"] Laporan Adam Muslih dari Madinah[/caption]