Pelaku Perdagangan Anak di Bawah Umur Diringkus Polisi

PERDAGANGAN MANUSIA
PERDAGANGAN MANUSIA (Foto : )
Polres Malang, Jawa Timur, mengamankan Tiwi Rahayu, tersangka pelaku perdagangan anak dibawah umur. Perempuan berusia 33 tahun asal Magetan itu, ditangkap di sebuah tempat hiburan malam, di Desa Suko, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. 
Berawal dari laporan warga asal Kabupaten Lumajang, Tuti Wijayanti, ke Polsek Sumberpucung, Kabupaten Malang, terkait anaknya atas nama Seva Adelia Amanda Citra, yang keluar rumah dan belum pulang selama beberapa hari.Pasca laporan orangtua korban, Polisi langsung bergerak cepat. Dari hasil penelusuran polisi, petugas menuju ke sebuah tempat hiburan malam, di Desa Suko, Kecamatan Sumber Pucung dan menemukan korban, di tempat tersebut.Korban yang baru berusia 15 tahun, mengaku sudah bekerja di tempat tersebut selama 4 hari sebagai pemandu lagu dan disuruh melayani pria hidung belang.Di tempat ini, dari 4 pekerja, dua diantaranya adalah anak dibawah umur, yang juga diperjualbelikan  atau menjadi wanita penghibur pria hidung belang, dengan tarif 200 hingga 300 ribu rupiah ,untuk sekali
booking . Dari hasil perdagangan tersebut, Tiwi Rahayu meminta jatah 12 sampai 15 persen, dengan dalih uang manajemen.“Para pekerja di tempat hiburan malam ini, ada yang datang langsung dan dari yang sudah bekerja lama disuruh merekrut orang lain.  Untuk memuluskan bisnisnya ini, pelaku pun memalsukan KTP anak di bawah umur dengan mengganti tahun lahir, agar masuk kategori orang dewasa,” jelas Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung.Selain menangkap Tiwi Rahayu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti uang tunai dan ktp palsu.Atas perbuatannya ini, Tiwi Rahayu dijerat dengan pasal 83 dan 88, Undang-Undang No. 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dan terancam hukuman penjara di atas 15 tahun penjara. Edi Cahyono | Malang, Jawa-Timur