yang mengganggu kesehatan.Kini SA terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp1,5 miliar. Sarno | Berau, Kalimantan Timur Baca juga: Bahaya Kosmetik (Palsu) Tanpa Ijin BPOM Baca Juga : Perjuangan Skincare buatan Anak Negeri Dapat Izin BPOM RI DitPolairud Polda Kaltim Sita Ribuan Kosmetik Tanpa Izin Edar di Pelabuhan Samarinda Hasil Audit Investigasi BPOM: Indofood Dipastikan Sudah Melakukan Mitigasi Risiko Sudah Memenuhi Syarat Keamanan, BPOM Pastikan Indomie Aman Dikonsumsi 1 2 Tampilkan Semua