RUU KUHP Akan Disahkan, Australia Keluarkan Travel Advice

Kedutaan Besar Australia
Kedutaan Besar Australia (Foto : )
Jelang pengesahan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP), Pemerintah Australia keluarkan travel advice bagi warganya yang bepergian ke  Indonesia. Ini karena ada ancaman pidana bagi pasangan kumpul kebo
.Pemerintah Australia mengeluarkan
travel advice terbaru atau peringatan perjalanan bagi warganya yang yang berada di Indonesia. Peringatan ini dikeluarkan menjelang pengesahan RUU KUHP.Dalam situs Smarttraveler yang dikelola Kementerian Luar Negeri Australia telah dikeluarkan travel advice sejak Jumat ini (20/9/2019).Dalam pengumuman itu jelas disebutkan adanya potensi pidana bagi pasangan kumpul kebo dalam RUU KUHP. Karena itu Canberra mengingatkan warganya akan potensi pidana dari aparat, termasuk saat berkunjung ke Bali.Seperti dilansir Sydney Morning Herald, sepertinya tak hanya Australia saja yang mengeluarkan peringatan perjalanan. Sejumlah kedutaan negara lain juga sedang mempertimbangkan mengeluarkan peringatan serupa bagi warganya yang berkunjung ke Indonesia.Rencananya, RUU KUHP akan disahkan oleh  DPR RI pada 24 September 2019. Namun, sejumlah pasal dalam undang-undang itu jadi sorotan publik, termasuk ancaman pidana bagi pasangan kumpul kebo.Berdasarkan Pasal 419 Ayat (1), setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II Sumber: Sydney Morning Herald