Bangun Menara BTS di Bekasi, Mitra Tel Palsukan Izin Warga

BTS 2
BTS 2 (Foto : )
Bangun menara BTS di Bekasi warga laporkan pembangunan menara diduga ilegal, karena selama pembangunan tidak tertera papan Izin Membangun Bangunan (IMB).
newsplus.antvklik.com-
Seorang warga Jatiraden, Bekasi, Jawa Barat, Fikri Syaukani merasa dirugikan atas dibangunnya menara BTS yang berada di samping rumahnya.Atas pembangunan tersebut kemudian, Fikri  melaporkan sebuah pembangunan menara BTS yang diduga ilegal, karena selama pembangunan tidak pernah terlihat papan Izin Membangun Bangunan (IMB).Terkait perihal laporan tersebut, Camat Jatisampurna Wahyudin mengadakan mediasi terhadap beberapa pihak, Kamis (22/8/2019) di Kantor Kecamatan Jatisampurna. Salah satu pihak yang dipanggil adalah PT. Mitra Daya Telekomunikasi (Mitra Tel).Dalam pertemuan tersebut  kemudian terungkap, bahwa surat IMB sudah diterbitkan oleh pihak Pemerintah Kota Bekasi. Namun dalam pengajuan penerbitan IMB, diduga telah terjadi pemalsuan tanda tangan dokumen izin warga (IW).Dalam Izin Warga yang diajukan oleh Mitra Tel pada tanggal (7/2/2017), masih dicantumkan nama Fikri Syaukani. Padahal pada tanggal (9/1/2017), Saudara Fikri Syaukani telah menerbitkan pernyataan yang berisi bahwa ia menolak pembangunan menara dan mencabut semua tindakan hukum yang mengatasnamakan dirinya.“Bahwa pihaknya tidak mengetahui dokumen tersebut adalah palsu, karena pembuatan Izin warga dibuat oleh tim Mitra Tel yang berbeda. Oleh karenanya, kami akan menelusuri aspek legalitas pembuatan dokumen," tutur Riza, perwakilan Mitra Tel.Sementara itu, menurut Bayu Indra Kuasa Hukum Fikri Syaukani mengungkapkan bahwa ada unsur tindak pidana saat pembuatan izin warga.Dimana pengajuan dokumen untuk melengkapi persyaratan terbitnya IMB telah dipalsukan, padahal kliennya sudah mengajukan surat penolakan pembangunan menara.Atas hal tersebut, Camat Jatisampurna Wahyudin mengatakan agar para pihak bisa menyelesaikan permasalahan yang ada dengan cara mediasi.“Dan apabila tidak ditemukan kata sepakat, maka mempersilahkan para pihak untuk menyelesaikan dengan jalur hukum yang ada,” tegas  Camat Jatisampurna Wahyudin (FS)