Kelabui Petugas, Sabu 30 Kg Asal Malaysia Diselundupkan Di Dalam Mesin Pembuat Es

Bea Cukai & Polda Metro Jaya Gagalkan Penyelundupan Sabu
Bea Cukai & Polda Metro Jaya Gagalkan Penyelundupan Sabu (Foto : )
Argo yang didampingi Kasubsit II AKBP Doni Alexander dan petugas Bea & Cukai Tanjung Priok menjelaskan bahwa terungkapnya kasus ini berawal dari informasi ada paket barang yang mencurigakan yang diduga terdapat barang haram.
Menurut Kabid Humas, kronologis tertangkapnya para tersangka pada 28 Mei 2019, DW berada di PT Lautan Tirta Transportama Jakarta Utara untuk melakukan pengurusan barang di gudang jasa pengiriman barang. Setelah selesai pengurusan, kemudian barang mesin ice maker dibawa menggunakan truk menuju gudang dalam ruko ke Tangerang.
"Pertama kali yang ditangkap DW di Ruko Jl. Halim Perdana Kusuma Jurumudi Baru Kec. Benda No.53 AA Kota Tangerang,"
Atas pengembangan kasus tersebut, kemudian polisi menangkap AT alias Jack yang memantau di seberang gudang penyimpanan.
"Setelah dilakukan pengembangan didapati keterangan bahwa AT alias Jack bekerja atas perintah MJ alias Gordon. MJ ditangkap di bandara Soekarno Hatta hendak kabur ke Singapura," tambah Argo.
Barang bukti yang diamankan narkotika jenis Sabu sebanyak 30 bungkus plastik teh Cina dengan berat 31,794 Kilogram.
https://youtu.be/KKMr6s6xkwk
| Kukun Y.P | Jakarta |