FKMTI Pertanyakan Tujuan Kecamatan Serpong Tutupi Pelepasan Girik Tanah

FKMTI Pertanyakan Tujuan Kecamatan Serpong Tutupi Pelepasan Girik Tanah
FKMTI Pertanyakan Tujuan Kecamatan Serpong Tutupi Pelepasan Girik Tanah (Foto : )
Korban perampasan tanah yang tergabung dalam Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI), mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, yang berlokasi di jalan Boulevard raya, ruko Arcade 5, Bintaro, Tangerang Selatan, Rabu (15/5/2019).
newsplus.antvklik.com
- Mereka datang guna berkonsultasi kepada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel) terkait sikap Kecamtan Serpong yang menutupi informasi terbuka perihal status pelepasan girik C913 yang sudah diputuskan dan dibuktikan di sidang KIP Banten, bahwa tidak ada catatan jual beli atau pelepasan hak atas girik tersebut di Kecamatan Serpong.Usai diterima pihak Kejaksaan Negeri Tangsel, juru bicara FKMTI Budiman Sophian kepada para awak media mengatakan, FKMTI bersama beberapa ahli waris korban perampasan tanah di Tangsel diterima dengan baik oleh pihak Kejaksaan Negeri Tangsel untuk berkonsultasi hukum terkait sikap Kecamatan Serpong yang berusaha menutupi tidak adanya proses jual beli tanah girik C 913 di Kecamatan Serpong.Seharusnya pihak Kecamatan Serpong tinggal membuat pernyataan tertulis bahwa betul tidak ada catatan jual beli atas girik tersebut. Bukan sebaliknya, berusaha sekuat tenaga menutup-nutupi fakta yang sudah terbuka di persidangan KIP Banten. “Aneh bin ajaib, apa yang dilakukan Camat Serpong, sudah jelas faktanya tidak ada catatan pelepasan hak girik C 913 di kecamatan Serpong, Apa motif Camat Serpong bersikukuh tidak mau memberikan pernyataan tertulis sebuah fakta, ada apa?” ujar Budiman di kantor Kejaksaan Negeri Tangsel. "Sangat berbahaya jika aparat Pemerintah bermain api dengan masalah administrasi tanah milik rakyat. Seharusnya tugas aparat negara melayani kepentingan rakyat bukan malah menyusahkan rakyat dan dirinya sendiri. Apa untungnya Camat Serpong menyembunyikan informasi yang sudah terbuka, apa motifnya?," tambah Budiman.Seperti diketahui, dalam sidang putusan KIP Banten pada bulan April 2019 lalu, KIP Provinsi Banten memutuskan adanya ketidakterbukaan informasi dari pihak Kecamatan Serpong, tentang ada atau tidaknya pelepasan hak atas girik C913 persil 36 dan 41, yang tidak pernah dijawab yang dilaporkan Sutarman Wahyudi selaku anak dari pemilik tanah yang menjadi sengketa di Desa Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan seluas 2,5 hektar.Menurut Wakil ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Banten, Masykur, dari hasil sidang putusan, pihaknya dalam hal ini KIP Provinsi Banten, menerima permohonan sengketa pemohon atas nama Sutarman Wahyudi dan menyatakan pemohon berhak atas informasi yang diminta dalam hal ini Kecamatan Serpong sebagai termohon untuk memberikan informasi sesuai apa yang diminta oleh pemohon.