FKMTI Pertanyakan Tujuan Kecamatan Serpong Tutupi Pelepasan Girik Tanah

FKMTI Pertanyakan Tujuan Kecamatan Serpong Tutupi Pelepasan Girik Tanah
FKMTI Pertanyakan Tujuan Kecamatan Serpong Tutupi Pelepasan Girik Tanah (Foto : )
"Jadi pemohon itu telah diputuskan berhak untuk mendapatkan informasi yang diminta, berupa informasi tertulis yang dibuat oleh termohon dan diberikan pada pemohon, karna memiliki relefansi dan kepentingan langsung sesuai bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan,"
katanya.Sutarman Wahyudi anak dari Rusli Wahyudi sebagai pemilik tanah yang dalam hal ini berharap Kejaksaan Negeri Tangsel bisa sepenuhnya membela demi terciptanya Keadilan di Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta, bukan malah justru sebaliknya melindungi oknum birokrat yang tidak mau mematuhi Keputusan KIP Banten.Sementara itu Kaharuddin Mustain juru bicara FKMTI lainya menambahkan, tidak pernah ditemukannya transaksi jual beli dan atau pelepasan hak yang telah menjadi informasi publik dan telah dibaca oleh masyarakat umum, karena telah terekspos di media massa online maupun cetak.Kenyataan ini tidak terbantahkan, namun Kaharuddin menjadi bertanya-tanya ketika mendapatkan lampiran dari PTUN Banten yang menyatakan dilakukannya Proses banding atas Putusan KIP Banten tersebut diatas, dimana Kejaksaaan Tangsel menjadi pembelanya.Kaharuddin menyatakan dimana informasi dari Transaksi atau Pengalihan Hak Girik C913 tersebut tidak pernah terjadi serta tidak tercatat dan teregister, telah menjadi sebuah sejarah.  Apakah Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan melakukan pembelaan ini didalam rangka membuat pihak Kecamatan bisa tidak memberikan keterangan (menjawab) yang artinya melawan keputusan majelis KIP Banten?.Apapun itu Kejaksaan Negeri Tangsel tidak bisa merubah kenyataan bahwa Transaksi Akta Jual Beli dan atau Surat Pelepasan Hak atas Girik C913 Persil 36 dan 41 tidak pernah tercatat dan tidak pernah teregister di Kecamatan Serpong maupun di Kelurahan Lengkong Gudang. Sehingga Sertifikat Hak Guna Bangunan 662/Lengkong Gudang dan 698/Lengkong Gudang milik PT Bumi Serpong Damai,Tbk. layak untuk dibatalkan demi Hukum dan Keadilan.FKMTI memberi saran kepada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, alangkah indahnya dimana Dana APBN dan APBD serta kewenangan dan keahlian para petugasnya dipergunakan untuk memperjuangkan hak-hak para korban yang tanahnya dirampas di Tangerang Selatan seperti dibawah ini :
  1. Nasib bin Djimbing - Luas Tanah 4,000 M2
  2. Ani Wapan - Luas Tanah 9,990 M2
  3. Gupang Djuni - Luas Tanah 9,600 M2
  4. Hajah Zahro - Luas Tanah 18,000 M2, AJB.1984
  5. Ny. Ir Vergawati - Luas Tanah 5,000 M2, AJB.1984
  6. Ali Lugina - Luas Tanah 2,500 M2, SHM.1999
  7. Sri Cahyanie - Luas Tanah 2,000 M2, SHM
  8. Hasanah - Luas Tanah 2,000 M2 ,SHM
  9. Sahid bin Miin Ali - Luas Tanah 1,856 M2
  10. Cathy Sentana - Luas Tanah 30,000 M2
  11. Bari bin Rintung - Luas Tanah 70,000 M2
Oleh karena itu FKMTI meminta agar data-data yang mereka berikan bisa menjadi perhatian serta ditanggapi oleh pihak Kejaksaan Negeri Tangsel secara positif, sesuai dengan arahan Bapak Presiden Jokowi dalam rapat Kabinet 3 Mei 2019, di mana Pemerintah diminta mendorong berbagai penyelesaian sengketa tanah bahkan akan memberikan sangsi terhadap perizinannya dan pihak Kejaksaan sebaiknya membantu masyarakat agar mendapatkan keadilan bukan malah mempersulitnya, sudah saatnya masyarakat korban perampasan tanah mendapatkan keadilannya.Sebaiknya Kejaksaan mendukung Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) dalam rangka bela Negara yang menjalankan arahan Presiden dengan Membuka  Posko Pengaduan Korban Perampasan Tanah di Tangerang Selatan sejak tanggal 6 Mei 2019 di depan kantor BPN Tangsel dengan Koordinator Kahar Mustain dengan nomer Telepon 0812 8781 0001.(BTL).