Nyolong di Musholla FISIP UI Depok, Janda Dibekuk di Kontrakannya

Nyolong di Musholla FISIP UI Depok, Seorang Janda Dibekuk di Kontrakannya
Nyolong di Musholla FISIP UI Depok, Seorang Janda Dibekuk di Kontrakannya (Foto : )

Satuan Reserse Polsek Beji menangkap Nurmila (37) karena diduga telah nyolong sebuah tas milik seorang mahasiswi yang berisi dompet dengan sejumlah uang dan sebuah hp Iphone 8.

Aksi nyolong itu, ia lakukan saat berada di Musholla Gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI), Beji, Depok, Jawa Barat. Nurmila dibekuk polisi saat berada di rumah kontrakannya, Kampung Rawageni, Kelurahan Ratujaya, Kecamatan Pancoran Mas, Depok.

Tersangka menangis saat ditanyai oleh sejumlah wartawan di Mapolresta Depok, Kamis (25/10). Melihatnya, Kapolsek Beji Kompol Yenny Anggreny berusaha menenangkan tersangka. Kepada wartawan, Nurmila mengaku terpaksa melakukan pencurian lantaran terhimpit masalah ekonomi.

"Saya pusing harus bayar tunggakan kontrakan selama 3 bulan. Belum lagi buat sehari-hari, saya nggak ada uang," katanya. Kepala Kepolisian Sektor Beji Kompol Yenny Anggreny menjelaskan korban yang merupakan mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia melapor ke kantor Polsek Beji.

"Korban lapor tasnya hilang, kita cek TKP dan cari saksi. Ternyata ada yang rekam tersangka gerak geriknya mencurigakan di parkiran motor," ucap Yenny. Berdasarkan rekaman itulah, polisi dengan gerak cepat menangkap tersangka dan  menyita barang bukti barang-barang milik korban berupa tas, dompet dan1 unit iPhone 8.

"Total kerugian korban sampai 15 juta rupiah," tambah Yenny. Kini Nurmila, janda tanpa anak ini, terancam dipenjara 5 tahun karena melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.   Laporan Mely Kasna dari Depok