Ini Peraturan Blind Judo Yang Membuat Miftahul Jannah Dilarang Bertanding

Miftahul-Jannah
Miftahul-Jannah (Foto : )

Kegagalan atlet judo tunanetra Indonesia, Miftahul Jannah, bertanding di Asian Para Games 2018 mengundang polemik. Banyak kalangan menilai peristiwa itu diskriminasi terhadap kelompok tertentu.

Hal itu membuat Brian Jeoung Gissick, Technical Delegate (TD) Blind Judo Asian Para Games 2018 turun tangan memberikan penjelasan. Dalam jumpa pers di venue Blind Judo Asian Para Games 2018, JIExpo Kemayoran Jakarta, Selasa (9/10), Brian Jeoung Gissick menjelaskan tentang peraturan International Judo Federation (IJF). Menurutnya peraturan IJF sudah mengalami perubahan dibanding Olimpiade 2012 di London.

"Tentu saja blind judo memiliki kekhususan tersendiri yang berbeda dengan judo untuk able body," kata Brian Jeoung Gissick.

Peraturan menyebutkan bahwa: rambut panjang harus diikat sehingga tidak menimbulkan ketidaknyamanan pada kontestan lainnya. Rambut harus diikat dengan pita rambut yang terbuat dari karet atau bahan sejenis dan tidak ada komponen kaku atau logam. Kepala tidak boleh ditutupi kecuali untuk pembalutan yang bersifat medis, yang harus mematuhi aturan kerapian kepala.

"Peraturan ini dibuat justru untuk melindungi atlet. Pun guna menghindari kejadian penyalahgunaan kesempatan menggunakan penutup kepala untuk tujuan komersial dan politik. Tentu peraturan ini dibuat setelah dilakukan kajian," paparnya.

Sementara itu, Angelica Wilhelm selaku Referee Director IBSA (International Blind Sport Association) mengatakan peraturan ini sudah disosialisakan dalam technical meeting kepada seluruh kontingen negara peserta termasuk tim Indonesia.

"Semua peraturan sudah diterangkan dengan gamblang sejak 3 bulan lalu. Apalagi aturan ini juga bertujuan untuk mencegah bahaya teknik kuncian Newaza (ground fighting) yang berpotensi bahaya bagi atlet yg bertanding," jelas Angelica Wilhelm.