Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara, Venna Melinda Beri Tanggapan Bijak

Venna Melinda (Foto : Intip Seleb)

Terdakwa KDRT, Ferry Irawan dan kuasa hukum di persidangan.. (Foto: Imron Danu)

 

 

"Jadi, memang ini enggak mudah jika kita bicara puas atau tidak puas? Ini adalah proses hukum juga di Indonesia, mensosialisasikan bahwa KDRT itu adalah bukan aib. Itu dulu, mengubah paradigma orang. Khususnya korban dan keluarga bahwa, kalau kita speak up, itu bukan membuka aib seseorang which is itu suami kita," ungkapnya.

 

Venna Melinda menjelaskan bahwa KDRT ada empat macam, diantara bisa dari KDRT fisik, psikis, seksual dan penelantaran ekonomi. Jika ada perempuan yang mengalaminya, ia berharap agar semua berani bicara.