Terdakwa Putri Candrawathi Ajukan Pendampingan Psikolog di Rutan

Putri Candrawathi hadir pada sidang pembacaan tuntutan di PN Jaksel. (Foto : Viva)

Antv –Kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi yakni Febri Diansyah menyampaikan permohonan terkait pendampingan psikolog untuk kliennya yang ada di rumah tahanan. Pernyataan tersebut disampaikan Febri usai Jaksa membacakan tuntutan 8 tahun penjara kepada terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 18 Januari 2023.

Tuntutan Putri itu terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Ini bukan nota pembelaan. Izin kami menyampaikan satu surat sebelumnya sudah disampaikan surat tertanggal 16 Januari 2023, kepada majelis hakim perkara ini karena ada kekhawatiran kondisi psikologis Putri yang kami pandang perlu pendampingan psikolog," kata Febri kepada majelis hakim.

Febri menjelaskan sudah mengajukan surat per Senin, 16 Januari 2023. Dia menyampaikan inti surat tersebut.

"Kami mengajukan surat kepada Majelis Hakim dan sudah diterima pada 16 Januari 2023, Yang intinya meminta izin kepada Majelis Hakim agar dibuat penetapan atau diperintahkan kami bisa membawa psikolog atau psikiater untuk melakukan pemeriksaan atau mendampingi Putri di rutan," lanjut Febri.

Dilansir dari Viva.co.id, Febri mengatakan pihaknya sebelumnya sudah membawa psikolog ke rutan. Tapi, selalu ditolak lantaran belum adanya penetapan dari majelis hakim.

"Baik, kami akan segera mengeluarkan penetapan sebagaimana saudara yang dimaksudkan besok pagi, selain berhubungan dengan PTSP," kata hakim.