Tersangka Kasus Insiden Atap SD Runtuh Datangi Keluarga Korban Bawa Surat Damai

Tersangka Kasus Insiden Atap SD Runtuh Datangi Keluarga Korban (Foto : antvklik-Lucas Didit)

Selain mengamankan sejumlah barang bukti, 12 saksi sudah diperiksa, termasuk hasil laboratorium dari tim ahli tehnik sipil UGM terkait kondisi bangunan tersebut.

B dan K disebut sudah mengakui ada kelalaian dalam proses pembangunannya. Keduanya dikenakan pasal 360 dan 359 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

"Untuk kemungkinan penambahan tersangka, kami masih belum bisa menentukan, proses hukum dan penyidikan masih terus berlanjut," pungkasnya.