Guna mengatasi kemacetan dan polusi ibu kota, Pemerintah DKI Jakarta perluas ganjil genap kendaraan bermotor. Berikut ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap. Newsplus.antvklik.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu (7/8/2019) mengatakan, akan memperluas wilayah kendaraan berplat nomor ganjil genap.Bukan hanya meluas, menurut Syafrin, aturan ini juga berlaku bagi kendaraan yang keluar tol."Pada saat kendaraan bermotor dari luar area masuk tol yang ada ganjil genap, tetap dikenakan. Demikian yang keluar tol, jika dulu ada pengecualian ini diberlakukan,"kata Syafrin.Sedangkan jam pemberlakuan juga ditambah, yaitu pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Syafrin menegaskan, aturan ganjil genap tidak berlaku untuk pengendara sepeda motor. Aturan ini akan mulai diuji coba pada 12 Agustus hingga 6 September 2019.Dan berikut merupakan ruas-ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap:
Atasi Macet dan Polusi, Pemerintah DKI Jakarta Perluas Ganjil-Genap
Rabu, 7 Agustus 2019 - 12:04 WIB
Baca Juga :