Bolehkah Tinggal Serumah Meski Sudah Talak 3? Begini Penjelasan Buya Yahya

Ilustrasi perceraian
Ilustrasi perceraian (Foto : Freepik/ freepik)

AntvPernikahan merupakan ikatan suci yang sakral dan tidak boleh dipermainkan dengan kata cerai, apalagi jika dilakukan sampai talak tiga. Ketika talak tiga sudah terucap, maka putuslah hubungan suami istri.

Lantas, apakah boleh pasangan suami istri yang telah talak tiga tetap tinggal dalam satu rumah? Seperti apa hukum Islam mengaturnya?

Dan agaimana solusi jika keduanya ingin rujuk kembali? Untuk mengetahui jawabannya, mari kita simak penjelasan dari Buya Yahya.

Menurut pemaparan Buya, pasangan suami istri yang telah melontarkan talak 3 sudah tidak bisa rujuk kembali kecuali jika istri menikah terlebih dahulu dengan pria lain. Dan pernikahan yang dilakukan pun harus dengan niatan sungguh-sungguh, bukan untuk main-main.

 

img_title
Buya Yahya. (Foto: YouTube: Al-Bahjah TV)

 

“Kalau sudah betul-betul cerai tiga ya enggak akan bisa kembali lagi kecuali sang istri harus menikah dulu, menikah dengan seorang lelaki lagi dan menikah beneran, dan bukan nikah hanya main-main,” tuturnya dilihat dari video di kanal Youtube Al-Bahjah TV pada Jumat, 9 Desember 2022.

“Karena bisa jadi setelah menikah dengan yang baru dia lebih bahagia lagi, bukan didzalimi dengan perceraian-perceraian sampai tiga kali,” sambungnya.

Buya Yahya dengan tegas mengatakan bahwa talak tiga yang berujung penyesalan adalah sikap yang gegabah dan keterlaluan. Sebab seharusnya, pasangan suami istri belajar dari talak-talak sebelumnya.

“Kalau laki-laki sudah mencerai sampai tiga kali sudah keterlaluan banget, yang keterlaluan mungkin suaminya mungkin istrinya, karena sampai tiga kali kejadian. Apa tidak belajar dari perceraian pertama? Apa tidak belajar dari perceraian kedua? Karena sudah berulang-ulang ini,” tegasnya.

 

img_title
Ilustrasi perceraian. (Foto: Freepik/ freepik)

 

Buya Yahya lantas menjelaskan tata cara yang harus ditempuh oleh pasangan suami istri yang telah talak tiga dan ingin kembali rujuk. Cara ini adalah satu-satunya solusi yang bisa ditempuh oleh pasangan dengan kasus tersebut.

“Maka cara untuk bisa kembali ya enggak bisa. Kecuali sang istri menikah, kemudian kok tiba-tiba suami yang kedua ini, suami berikutnya ini adalah mencerainya. Setelah mencerainya, lepas dari iddah baru boleh kembali kepada suami yang pertama,” jelasnya.

Terkait dengan status talak tiga dan masih tinggal dalam satu rumah, maka hal tersebut haram hukumnya. Sebab, keduanya sudah berganti status. Apabila masih tinggal bersama, ditakutkan akan terjadi perzinahan.

“Berbahaya itu tinggal satu rumah, haram, sudah nggak boleh itu. Karena ada kenangan syahwat dan sebagainya. Apalagi merasa masih suami istri dan seterusnya itu bisa saja terjerumus dalam kehinaan zina,” pungkasnya.