Istri Minta Cerai dari Suami, Bagaimana Menurut Islam?

Istri Minta Cerai dari Suami, Bagaimana Menurut Islam?
Istri Minta Cerai dari Suami, Bagaimana Menurut Islam? (Foto : Ilustrasi - infokua.com)

Bila demikian halnya, sangatlah merugi orang yang diharamkan mencium aroma wangi surga nan semerbak. Naudzubillahi min dzalika.

Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Kedatangan berita yang berisi tarhib (menakut-nakuti atau mengancam) istri yang minta cerai dari suaminya, dibawa kepada keadaan yang si istri minta cerai tanpa ada sebab yang menuntut hal tersebut.” (Fathul Bari, 9/314)

Lalu apakah yang dimaksud dengan ‘alasan yang tidak diperkenankan’ seperti tersebut dalam hadis, مَا بَأْسٍ غَيْرِ مِنْ? Yaitu, si istri meminta cerai bukan karena ia berada dalam suatu kesempitan atau kesulitan yang sangat, yang memaksanya untuk meminta berpisah. (Tuhfah al-Ahwazi, Kitab ath-Thalaq, Bab “Ma Ja’a fi al-Mukhtali’at”).

Misalnya, ia tidak sanggup hidup dan bersabar bersama suaminya karena sifat fisik atau akhlak suami yang sangat buruk dan sangat sulit pula untuk dapat diperbaiki.

Hadis marfu‘ lain riwayat Uqbah bin Amir ra. menyebutkan,

ان المختلعات و المنتزعات هن المنافقات

“Sesungguhnya wanita-wanita yang melepaskan dirinya dan memberikan harta kepada suaminya agar diceraikan, mereka adalah orang-orang munafik.” (HR Thabrani dalam Al Kabir, dalam Shahihul Jami‘)