Ada pula hadis lain yang menjelaskan hal ini, dari Tsauban ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda,
اَلْمُخْتَلِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ
“Al-Mukhtali’at adalah munafik.”(HR Tirmidzi dinyatakan sahih dalam ash-Shahih al-Jami’)
“Tsabit pun menceraikannya.” (HR Al-Bukhari).
Yang dimaksud al-mukhtali’at adalah istri yang minta khuluk dan minta cerai dari suami tanpa alasan yang diperkenankan. Mereka dikatakan munafik, yakni bermaksiat secara batin dan menampakkan ketaatan secara zahir.
Ath-Thibi rahimahullah mengatakan bahwa ucapan ini merupakan bentuk mubalaghah, yang sangat ditekankan dari berbuat demikian.
Baca Juga :