Istri Minta Cerai dari Suami, Bagaimana Menurut Islam?

Istri Minta Cerai dari Suami, Bagaimana Menurut Islam?
Istri Minta Cerai dari Suami, Bagaimana Menurut Islam? (Foto : Ilustrasi - infokua.com)

Ada pula hadis lain yang menjelaskan hal ini, dari Tsauban ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda,

اَلْمُخْتَلِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ

“Al-Mukhtali’at adalah munafik.”(HR Tirmidzi dinyatakan sahih dalam ash-Shahih al-Jami’)

“Tsabit pun menceraikannya.” (HR Al-Bukhari).

Yang dimaksud al-mukhtali’at adalah istri yang minta khuluk dan minta cerai dari suami tanpa alasan yang diperkenankan. Mereka dikatakan munafik, yakni bermaksiat secara batin dan menampakkan ketaatan secara zahir.

Ath-Thibi rahimahullah mengatakan bahwa ucapan ini merupakan bentuk mubalaghah, yang sangat ditekankan dari berbuat demikian.