Berbahaya, Kemenkes Minta Masyarakat Tak Lagi Konsumsi Obat Sirup

Ilustrasi Obat Sirup
Ilustrasi Obat Sirup (Foto : Freepik)

“Dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap sisa sampel obat yang dikonsumsi oleh pasien sementara ini ditemukan jejak senyawa yang berpotensi menyebabkan gangguan ginjal akut,” ucapnya.

Diungkap Syahril, sejauh ini tercatat sudah ada sebanyak 206 kasus dari 20 provinsi yang melaporkan, dengan tingkat kematian mencapai 99 kasus.

“Hingga saat ini jumlah kasus yang dilaporkan hingga 18 Oktober 2022 sebanyak 206 kasus dari 20 provinsi yang melaporkan, dengan tingkat kematian 99 kasus atau 48 persen,” kata Syahril.

 

img_title
Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr. M Syahril. (Foto : dok. Kemenkes RI)

 

Menanggapi hal ini, pihak Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) mengklaim bahwa sejauh ini mereka telah membentuk sebuah tim, guna melakukan penelitian lebih lanjut terkait isu yang terjadi.