BREAKING NEWS: Inilah 6 Tersangka Kasus Tragedi Maut Kanjuruhan

Inilah 6 Tersangka Kasus Tragedi Maut Kanjuruhan
Inilah 6 Tersangka Kasus Tragedi Maut Kanjuruhan (Foto : Tangkap Layar)

Antv – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mengumumkan tersangka terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022). 

Diketahui dalam insiden maut itu, sebanyak 131 penonton tewas dan ratusan lebih lainya luka-luka.

Sebelum umumkan tersangka, Kapolri menjelaskan hasil investigasi kasus tragedi Kanjuruhan yang telah dilakukan tim gabungan. 

Polri diminta melakukan investigasi dan mengusut tuntas terkait peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur 1 Oktober 2022 lalu.

"Beberapa yang dilakukan oleh tim antara lain adalah pendalaman terhadap CCTV yang ada di lokasi kejadian," ujar Kapolri dalam konferensi persnya tadi malam. Kemudian Polri juga melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dengan beberapa temuan yang ditemukan, korban juga barang-barang lain.

"Kita temukan seperti selongsong gas air mata kemudian kondisi stadion dan juga hasil dari pemeriksaan," katanya, seperti yang disampiakan secara live streaming melalui kanal Youtube POLRI TV RADIO, Kamis (6/10/2022). 

Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut ada 6 tersangka dalan tragedi Kanjuruhan Malang. 

"Kami menetapkan 6 tersangka dalam tragedi Kanjuruhan ini," katanya.

Salah satu yang jadi tersangka adalah Akhmad Hadian Lukita, Direktur Utama LIB, selaku penyelenggara pertandingan Arema vs Persebaya.

"Saudara Ir AHL, Direktur Utama PT LIB," ujar Kapolri.

Dalam kasus tersebut, Tim Investigasi Polri masih fokus mendalami unsur Pasal 359 KUHP. Polri juga tengah memeriksa anggotanya yang diduga melakukan tindak pidana.

Tersangka lainnya adalah ketua pelaksana pertandingan Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya yang berujung petaka, yakni Abdul Haris.

Berikut 6 tersangka yang ditetapkan oleh polisi:

1. Direktur Utama PT LIB berinisial AHR 

2. Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan berinisial AH 

3. Security Officer berinisial SS 4. Kabagops Polres Malang Wahyu SS 

5. Anggota Brimob Polda Jatim berinisal H 

6. Kasat Samapta Polres Malang berinisial TSA 

Menurut Kapolri, dari hasil penyelidikan ditemukan fakta, panitia penyelenggara tidak mempunyai regulasi penanganan darurat dalam situasi khusus. 

“Kelalaian tersebut menimbulkan pertanggung jawaban,” katanya.