Ngaku Bawa Bom, Dua Anggota DPRD Terancam 1 Tahun Penjara

polisi periksa dua anggotadprd
polisi periksa dua anggotadprd (Foto : )
Ngaku bawa bom, Dua  anggota DPRD Banyuwangi ,Jawa Timur  masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Banyuwangi hingga Rabu (23/5/2018) malam.Dua anggota DPRD Banyuwangi tersebut sebelumnya  diamankan petugas avsec Bandara Banyuwangi  karena bercanda membawa bom di dalam  tasnya.  Di sela-sela pemeriksaan Basuki Rachmad anggota DPRD Banyuwangi Fraksi Hanura  mengaku belum bisa memberikan penjelasan tentang apa yang telah terjadi pada Rabu siang tadi.[caption id="attachment_101357" align="alignnone" width="900"]
dua anggota dprd ngaku bawa bom
Dua naggota dprd terpaksa diperiksa polisi gegara becanda ngaku bawa bom di Bandara Banyuwangi, Jawa Timur[/caption]Sementara Naufal Badri dari Fraksi Gerindra  merasa tidak terima  dan dicemarkan nama baiknya . Ketua DPC Gerindra banyuwangi ini  menyatakan kalau dirinya tidak bercanda tentang membawa  bom di dalam tas.  Kasus tersebut sebenarnya hanya kesalahpahaman antara petugas dengan merekaKapolres banyuwangi AKBP Donny Adityawarman mengatakan, pihaknya masih memeriksa dua anggota DPRD tersebut. Sejumlah saksi pun juga dimintai keterangan terkait peristiwa di Bandara Banyuwangi .Rencananya penyidik Polres Banyuwangi segera melimpahkan kasus dua oknum DPRD Banyuwangi yang becanda tentang bom di Bandara Banyuwangi ke penyidik pegawai negeri sipil (ppns) Penerbangan Juanda Surabaya.  Sesuai dengan undang undang penerbangan nomer 1 tahun 2009 di pasal 437  dengan ancaman satu tahun penjara namun kewenangan di pasal 399 dan pasal 400 berada di tangan PPNS.