Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Deklarasikan Sikap Independen dan Anti Hoax

Deklarasi Jurnalis Independen
Deklarasi Jurnalis Independen (Foto : )
Tahun 2018 akan berlangsung pilkada serentak. Perhelatan akbar yang tujuan utamanya menyerahkan kedaulatan sesungguhnya kepada rakyat untuk memilih pemimpinnya di 171 wilayah, ini merupakan gelombang ketiga pilkada serentak yang dimulai sejak tahun 2015-2017 lalu. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mendeklarasikan sikapnya untuk independen, anti politik uang dan anti hoax. Deklarasi ini dilakukan berbarengan dengan  Seminar Nasional "Pilkada Tanpa SARA" dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IJTI di Gedung Dewan Pers Jakarta, Jumat 2 Maret 2018.Dalam deklarasi ini disebutkan, disadari atau tidak pada pilkada serentak gelombang sebelumnya telah terjadi berbagai peristiwa-peristiwa negatif yang justru melemahkan hakikat demokrasi yang sesungguhnya. “Rakyat sebagai pemegang kedaulatan, tidak diberikan kebebasan untuk memilih pemimpinnya, namun cenderung dipaksakan oleh kelompok-kelompok tertentu dengan berbagai iming-iming dan disertai sejumlah tekanan intrik yang ditandai pula dengan menyebarnya isu-isu kabar dan informasi yang simpang siur yang jauh dari kebenaran yang sesungguhnya atau hoax,” kata Imam Wahyudi, Ketua Dewan Pembina IJTI Pusat yang juga anggota Pers.Hadir dalam deklarasi ini Menteri Komunikasi dan Informatika (
Menkominfo
) Rudiantara, Karopenmas Polri  Brigjen M Iqbal, Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, Anggota KPU Wahyu Setiawan dan 24 Pengurus Daerah IJTI.Mereka mendeklarasikan sikap independen jurnalis televisi sebagai berikut:Kami anggota Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan Deklarasi Damai serta Seruan Moral, sebagai berikut :1. Kami anggota Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) berjanji merawat, menjaga serta menjalankan prinsip-prinsip independensi dalam setiap peliputan pilkada serentak di seluruh indonesia.2. Kami anggota Ikatan Jurnalis Televisi Ndonesia (IJTI) berkewajiban menyampaikan fakta dan peristwa yang sebenarnya manakala melakukan peliputan pilkada serentak dengan memegang teguh prinsip-prinsip cover both side.3. Kami anggota Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) berkewajiban untuk tidak menyampaikan berita bohong atau hoax, yang berpotensi menimbulkan kekisruhan/kekacauan di masyarakat.4. Kami anggota Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), berkawajiban merawat/ menjaga dan memperjuangkan kebhinekaan indonesia dengan tidak menyiarkan informasi yang berkaitan dengan isu suku, agama dan ras serta golonga tertentu yang bisa menimbulkan perpecahan.5. Kami Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) berjanji memegang teguh amanat undang-undang penyiaran, kode etik, serta pedoman prilaku penyiaran dan standart program siaran (P3SPS) dalam peliputan pilkada serentak.Jakarta, 2 maret 2018IKATAN JURNALIS TELEVISI INDONESIA (IJTI)KETUA UMUM YADI HENDRIANASEKRETARIS JENDERAL INDRIA PURNAMA HADI