Ibunda Calista Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka

ibu calista tersangka
ibu calista tersangka (Foto : )
Kepolisian Resort Karawang, Jawa Barat, akhirnya menetapkan S sebagai tersangka kasus penganiayaan Calista anak kandungnya sendiri. Penetapan tersangka S, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi serta pengakuan tersangka yang juga ibu korban.Tersangka S melakukan penganiayaan terhadap Calista yang masih  berusia satu setengah tahun dengan cara memukul, mencubit dan membenturkan kepala korban ke tembok. Tak hanya itu, di sekujur tubuh korban terdapat luka sulutan rokok yang diduga atas ulah ibu kandungnya sendiri.[caption id="attachment_90573" align="aligncenter" width="300"]
Ibunda Calista ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan [/caption]Hingga kini korban masih berada di RSUD  setempat untuk menjalani perawatan intensif, bahkan korban Calista kini masih tak sadarkan diri akibat luka parah di kepala korban.Hasil penyelidikan forensik, korban Calista mengalami infeksi di kedua kelopak matanya akibat benturan pada bagian kepala korban.“Menurut keterangan saksi, ibu korban telah melakukan penganiayaan berupa pukulan, cubitan dan membenturkan kepala korban, kemudian korban terjatuh mengenai rak piring, “ ujar Kapolres Karawang, AKBP Hendy Kurniawan.Sementara itu, Komnas Perlindungan Anak, Jawa Barat, mengutuk keras dengan kasus kekerasan terhadap anak. Bahkan pihaknya menyatakan kekerasan terhadap anak tidak boleh ada lagi.“Kekerasan terhadap anak harus dihentikan, dan ini adalah merupakan upaya kita bersama. Untuk proses hukum, sepenuhnya kami serahkan kepada pihak kepolisian, “ kata Pembina KPA, Jawa Barat, Dimas Yana.“Dalam kasus ini, S Ibu kandung korban akan dijerat pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau dengan pasal 80 ayat 2 dengan ancaman maksimal lima tahun penjara, “ ujar AKBP Hendy Kurniawan menambahkan.  Laporan Agung Prasetio dari Karawang, Jawa Barat.